JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan total iklan produk tembakau pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, produk tembakau merupakan komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.
Dalam surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif.
Untuk itu, Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
"Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan," tulis surat terbuka tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (10/11/2023).
Adapun, berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok bernilai lebih dari Rp9 triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.
Sementara, kontribusi tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021, industri kreatif juga menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga memperkerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan rokok telah menunjukkan penurunan 9-10 persen.