Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Pesawat

azhfar muhammad
Ilustrasi penumpang pesawat anak yang didampingi orang tua. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 

Ketentuan terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

“Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka (anak di bawah 12 tahun, Red) sudah bisa naik pesawat asalkan dalam keadaan sehat dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021). 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan ketentuan yang memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun menggunakan moda pesawat dalam melakukan perjanan, efektif mulai 21 Oktober 2021. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Adita.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilot Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo Diduga Ditembak dari Jarak Dekat

57 tahun lalu

Terungkap! KKB Baru Diduga Jadi Dalang Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo

57 tahun lalu

Pilot Pesawat AMA yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Dilaporkan Tewas

57 tahun lalu

Breaking News: Pesawat Dibakar di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal