Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Dia menjelaskan, insentif PPN DTP Sewa Ruangan merupakan kompensasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Menurut Febrio, pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Meninjak rem restriksi aktivitas ekonomi adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.
Kepala BKF Kemenkeu menyatakan, kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi, sehingga tidak terus berdampak pada aktivitas ekonomi.