Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Ramai Dikritik, Bea Cukai Bilang Begini

Suparjo Ramalan
ilustrasi barang bawaan ke luar negeri oleh bea cukai (freepik)

Nirwala menyebut, sebelumnya mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tutur dia.

Bea dan Cukai, kata dia, mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Nasional
3 hari lalu

Puncak Arus Balik, 99.680 Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Internasional
4 hari lalu

Pesawat Air Canada Tabrak Mobil Damkar, Pilot dan Kopilot Tewas

Bisnis
11 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal