Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Ramai Dikritik, Bea Cukai Bilang Begini

Suparjo Ramalan
ilustrasi barang bawaan ke luar negeri oleh bea cukai (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons kritikan warganet alias netizen terkait aturan wajib lapor dan mendapat persetujuan atas kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri. Diketahui, penumpang wajib melapor ke Pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan sebelum ke terminal keberangkatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri pada dasarnya telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203. 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Kendati begitu, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang dan tidak bersifat wajib.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujar Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dia menilai, kebijakan itu bermanfaat dan bisa membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
6 hari lalu

5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!

Nasional
9 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Cek Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Ternyata Tidak Benar

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal