JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek yang mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa jadi pemegang saham.
Ketentuan ini merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, POJK 13/2026 juga mengatur Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 POJK 13/2026.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut dikutip Senin (21/9/2026).
Pada BAB II POJK tersebut dijelaskan setiap kepemilikan saham Bursa Efek mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.