Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Iqbal Dwi Purnama
OJK merilis aturan baru di mana Kemenkeu, BI dan Danantara bisa jadi pemegang saham Bursa Efek. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek yang mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa jadi pemegang saham.

Ketentuan ini merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, POJK 13/2026 juga mengatur Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 POJK 13/2026.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut dikutip Senin (21/9/2026).

Pada BAB II POJK tersebut dijelaskan setiap kepemilikan saham Bursa Efek mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

2 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

2 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal