OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Anggie Ariesta
Ilustrasi masyarakat kini bisa akses banyak platform pinjol untuk pinjam uang. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pendanaan hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

OJK juga mempertimbangkan kebutuhan alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal atau unbanked.

“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Meski batas tiga platform dihapus, OJK tetap menetapkan sejumlah prasyarat bagi penyelenggara pindar. Platform wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjalankan manajemen risiko secara memadai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

4 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

7 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

9 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal