OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Rohman Wibowo
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang SahamBursa Efek sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi pasar modal Indonesia. Aturan ini membuka kepemilikan saham bursa bagi perorangan dan badan hukum, termasuk pihak yang bukan Anggota Bursa. 

Demutualisasi mengubah pola kepemilikan bursa yang sebelumnya berkaitan erat dengan Anggota Bursa. Melalui ketentuan baru ini, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki pihak di luar keanggotaan bursa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penerbitan POJK 13/2026 merupakan tindak lanjut Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.

Kepemilikan di atas 5 persen tetap dapat dilakukan dengan syarat memperoleh izin tertulis dari OJK terlebih dahulu. Porsi tambahan tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

10 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 3,78 Persen, Keluar dari Level 5.000

11 jam lalu

Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Diundur, Kenapa?

18 jam lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke Level 5.126, 315 Saham Bertengger di Zona Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal