Aturan Eksportir Potong Gaji Karyawan 25 Persen Berlaku 6 Bulan untuk Industri Tertentu

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan eksportir potong 25 persen gaji karyawan hanya berlaku 6 bulan.. (Foto: Ist.)

Di samping itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25 persen hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Adapun negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. 

Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan. Diharapkan Permenaker ini mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," ucap Indah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
9 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
11 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Nasional
14 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal