JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan terbitnya aturan baru ini, maka sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia mendapatkan relaksasi terkait izin impor.
"Melalui perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tidak mempersyaratkan pertek (perizinan teknis) lagi dalam pengurusan perizinan impornya (di Kemenperin)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Budi menambahkan, terdapat beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun persetujuan impor di Kemendag.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).
Kemudian, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
Pada kesempatan tersebut, Budi mengatakan kebijakan pengetatan impor yang dilakukan lewat Permendag 36/2023 sebelumnya menimbulkan penumpukan kontainer yang tertahan di pelabuhan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri sendiri untuk pemenuhan bahan baku.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ucap Budi.