Aturan Impor Direvisi, Komoditas Ini Bebas Masuk Indonesia

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso (kiri) dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan terbitnya aturan baru ini, maka sejumlah komoditas yang masuk ke Indonesia mendapatkan relaksasi terkait izin impor. 

"Melalui perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tidak mempersyaratkan pertek (perizinan teknis) lagi dalam pengurusan perizinan impornya (di Kemenperin)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Budi menambahkan, terdapat beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun persetujuan impor di Kemendag.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja. 

Pada kesempatan tersebut, Budi mengatakan kebijakan pengetatan impor yang dilakukan lewat Permendag 36/2023 sebelumnya menimbulkan penumpukan kontainer yang tertahan di pelabuhan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri sendiri untuk pemenuhan bahan baku. 

"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ucap Budi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
10 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Megapolitan
12 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal