Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor, Ini 7 Barang yang Direlaksasi

Atikah Umiyani
Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor menjadi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali merivisi aturan terkait larangan dan pembatasan impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, revisi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menambahkan, revisi juga dilakukan karena adanya kendala dalam perizinan impor. Hal itu akhirnya mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan lainnya. 

Hingga saat ini terdapat 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, dengan rincian 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut pemerintah akhirnya melakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor," tuturnya.

Airlangga menjelaskan, guna menindaklanjuti hasil rapat internal tersebut, telah ditetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diharapkan akan dapat menyelesaikan kedua permasalahan (kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan), dengan pokok-pokok kebijakan, yakni terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: (i) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor. 

"Jadi untuk 4 komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, Kosmetik dan perbekalan rumah tangga, Tas dan Katup dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS atau Lapangan Surveyor (Tanpa Persetujuan Impor (PI)," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil bakal Revisi RKAB Jadi Tahunan

Nasional
7 bulan lalu

Permendag 8/2024 soal Impor Resmi Dicabut, Pemerintah Terbitkan 9 Aturan Pengganti

Bisnis
10 bulan lalu

Pemerintah bakal Bentuk Satgas Deregulasi, Evaluasi Aturan Impor

Bisnis
1 tahun lalu

Permendag 8/2024 yang Dituding jadi Biang Kerok Manufaktur RI Ambruk bakal Direview Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal