Aturan Tapera Dinilai Tumpang Tindih dengan Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Tangguh Yudha
ilustrasi aturan Tapera (Foto: Arif Julianto/iNews.id)

Timboel pun menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan dan hanya bersifat sukarela. Sebab, program tersebut tumpang tindih dengan program MLT Perumahan yang bisa diakses oleh para pekerja secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.

"Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, karena pihak pekerja swasta sudah punya saluran di MLT Perumahan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja mandiri atau pekerja informal yang sudah menjadi peserta Tapera. Kemudian, tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda.

Sedangkan bagi para pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 56.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
3 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
4 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal