Aturan UMP 2025 Batal Ditetapkan Besok? Ini Penjelasan Menaker

Binti Mufarida
Menaker Yassierli menyebut aturan baru terkait rumus penetapan UMP 2025 belum tentu diterbitkan besok, Kamis (7/11/2024). (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan baru terkait rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum tentu diterbitkan besok, Kamis (7/11/2024).

Yassierli menuturkan, persoalan UMP juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.

“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” tuturnya.

Dia hanya menegaskan bahwa secara umum bahwa aturan rumusan terkait UMP telah dibahas dengan Presiden Prabowo. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Nasional
6 hari lalu

Menaker Imbau Perusahaan Swasta WFA selama Masa Libur Lebaran 2026

Nasional
8 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
20 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal