Aturan UMP 2025 Batal Ditetapkan Besok? Ini Penjelasan Menaker

Binti Mufarida
Menaker Yassierli menyebut aturan baru terkait rumus penetapan UMP 2025 belum tentu diterbitkan besok, Kamis (7/11/2024). (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut aturan baru terkait rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum tentu diterbitkan besok, Kamis (7/11/2024).

Yassierli menuturkan, persoalan UMP juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.

“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” tuturnya.

Dia hanya menegaskan bahwa secara umum bahwa aturan rumusan terkait UMP telah dibahas dengan Presiden Prabowo. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal