Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id/ADE)

JAKARTA, iNews.id – Rencana penerbitan peraturan menteri komunikasi dan informatika yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti Google dan Facebook kembali mundur dari target sebelumnya akhir tahun ini.

OTT merupakan layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang beroperasi melalui jaringan internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Permen OTT sebenarnya sudah berada dalam tahap akhir konsultasi publik.

“Harusnya tadi akhir Desember ini, tapi mungkin kita mundur sedikit sebulan atau dua bulan untuk mempertajam konsultasi publiknya agar nanti masyarakat tidak kaget-kaget ke belakangnya, terutama bagi perusahaan asing," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/12/2017).

Menkominfo mengatakan, pemerintah ingin agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar saja bagi perusahaan-perusahaan OTT asing. Diharapkan, mereka nantinya menaati aturan tersebut dengan membentuk entitas di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Belanja
11 hari lalu

Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!

Seleb
19 hari lalu

Kucing Oren Depan FX Viral di Medsos, Ini Muka Gemasnya!

Internasional
26 hari lalu

Wow, YouTube Bayar Rp410 Miliar gara-gara Blokir Akun Trump

Nasional
1 bulan lalu

Prompt Gemini AI Foto di Pantai, Simpel dan Hasilnya Realistis 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal