Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id/ADE)

Penerbitan Permen OTT sebenarnya sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce). Aturan itu, kata dia, juga akan mengatur soal tarif pajak yang akan dikenakan pada perusahaan OTT asing.

"Penekanan di permen itu, kehadiran mereka, presensi mereka di sini, dan modal bisnisnya. Kalau sekarang kan kita nggak jelas modal bisnisnya sehingga penerapan pajaknya ini apakah mau pakai BUT atau pakai apa," ujarnya. 

Mantan Komisaris Telkom dan Indosat itu mengatakan, Permen OTT dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan setara antara perusahaan OTT lokal dan asing. Pasalnya, perusahaan OTT lokal saat ini harus membayar pajak sementara asing tidak membayar pajak karena statusnya yang tidak jelas.

“Pemerintah juga mendapatkan pemasukan pajak dari pemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi di Indonesia,” ucapnya.

Menkominfo menambahkan, seluruh perusahaan OTT asing nantinya harus mendaftarkan bisnisnya sebagai BUT kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dengan begitu, mereka akan mendapatkan status Perseroan Terbatas (PT) seperti perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya.

"Ya harus PT dong yang boleh," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

Nasional
3 hari lalu

Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Nasional
13 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
13 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal