Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id/ADE)

Penerbitan Permen OTT sebenarnya sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce). Aturan itu, kata dia, juga akan mengatur soal tarif pajak yang akan dikenakan pada perusahaan OTT asing.

"Penekanan di permen itu, kehadiran mereka, presensi mereka di sini, dan modal bisnisnya. Kalau sekarang kan kita nggak jelas modal bisnisnya sehingga penerapan pajaknya ini apakah mau pakai BUT atau pakai apa," ujarnya. 

Mantan Komisaris Telkom dan Indosat itu mengatakan, Permen OTT dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan setara antara perusahaan OTT lokal dan asing. Pasalnya, perusahaan OTT lokal saat ini harus membayar pajak sementara asing tidak membayar pajak karena statusnya yang tidak jelas.

“Pemerintah juga mendapatkan pemasukan pajak dari pemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi di Indonesia,” ucapnya.

Menkominfo menambahkan, seluruh perusahaan OTT asing nantinya harus mendaftarkan bisnisnya sebagai BUT kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dengan begitu, mereka akan mendapatkan status Perseroan Terbatas (PT) seperti perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya.

"Ya harus PT dong yang boleh," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Belanja
14 hari lalu

Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!

Seleb
23 hari lalu

Kucing Oren Depan FX Viral di Medsos, Ini Muka Gemasnya!

Internasional
29 hari lalu

Wow, YouTube Bayar Rp410 Miliar gara-gara Blokir Akun Trump

Nasional
1 bulan lalu

Prompt Gemini AI Foto di Pantai, Simpel dan Hasilnya Realistis 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal