Bahlil Sebut Takkan Paksa Ormas yang Tolak Izin Tambang

Raka Dwi Novianto
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana bicara soal izin tambang ormas (Foto: iNews.id/ Raka Dwi)

"Badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," ucap dia.

Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33, yakni untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.

"Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU minerba pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi gak ada (melanggar). itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh kemenkumham dan jaksa agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Pembatasan Pertalite Mulai Akhir 2026, Orang Kaya Dilarang Beli BBM Subsidi!

2 hari lalu

Purbaya-Bahlil Bahas Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Tegaskan Subsidi Harus Tepat Sasaran

2 hari lalu

Bahlil Jawab Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Katanya

2 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal