Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang ke Ormas: IUP Hanya Dikuasai Perusahaan Besar

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bicara alasan pemerintah beri izin tambang ke ormas (Foto: Iqbal Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik Pemberian Izin Usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurutnya, saat ini izin tersebut hanya dikuasai perusahaan besar.

Menurut Bahlil gagasan tersebut pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia. Jokowi, kata Bahlil, mendapatkan aspirasi agar para ormas bisa mendapatkan kesempatan memiliki konsesi tambang.

Hal itu kemudian yang ditindaklanjuti dalam Rapat Terbatas (Ratas) sebelum pengambilan keputusan untuk pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.

"Presiden menyampaikan bahwa IUP ini hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar, karena dalam berbagai perjalanan dinas, presiden menerima aspirasi bahwa ormas ini diperankan," tutur Bahlil dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan dibalik keputusan memberikan izin kepada ormas keagamaan berupa konsesi tambang, ada aspek historis yang menjadi pertimbangan. Bagaimana peran ormas ini yang menurutnya sigap dalam membantu persoalan negara. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
23 jam lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Menggila, Bahlil Jamin BBM Subsidi Tak Naik Jelang Lebaran

Nasional
5 hari lalu

Bahlil: Tak Perlu Panic Buying, Insya Allah Stok BBM Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal