Banyak Kasus Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Revisi UU Keuangan

Suparjo Ramalan
Erick Thohir mendorong revisi UU Keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah, dan diyakini bakal memperkuat sistem pengawasan dan keamanan. (Foto: dok BRI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir mendorong revisi Undang-Undang (UU) Keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah. Perbaikan regulasi diyakini bakal memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di sektor asuransi dan dana pensiun BUMN ke depan.

Erick menuturkan, tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah dua kasus dari sekian banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini. 

"Perlu perbaikan Undang-Undang Keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus, saya yakin banyak kasus lain yang belum terbuka," uhar Erick saat memberikan kuliah umum di Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Erick menambahkan, perbaikan UU Keuangan sesuai dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara. Erick menyebut, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI telah membahas hal tersebut. Hanya saja, Erick belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. 

"Jangan dulu tanya saya, nanya DPR dan Kemenkeu dulu," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Destinasi
23 jam lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Soccer
2 hari lalu

Timnas Indonesia U-17 Dibantai Brasil 0-4, Begini Reaksi Erick Thohir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal