Bapanas Dukung DMO Minyak Goreng Dipangkas Jadi 300.000 Ton per Bulan

Advenia Elisabeth
Pedagang minyak goreng curah di Gunung Kidul, Yogyakarya. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

“Soalnya, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” ujar Astawa.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri. 

Beberapa poin yang ditetapkan diantaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1:6 menjadi 1:4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25. 

Selain itu, juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Serapan Beras Naik 700 Persen di Awal 2026, Pemerintah Buka Peluang Ekspor

Nasional
10 hari lalu

Bapanas Siapkan Strategi Jaga Stok dan Stabilisasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Nasional
24 hari lalu

Bapanas Pastikan Program Beras SPHP Berlanjut Tahun Ini

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah Tak akan Impor Jagung di 2026, Stok Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal