"Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para pengurus kan. Nah ini dimulai dengan, sudah disetujunya oleh Bapak Presiden," ucap Basuki.
Perihal kapan waktu penerapan pemotongan 3 persen dari gaji untuk Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud.
"Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf," ujar Basuki.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, menuai kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 tersebut mewajibkan setiap pekerja termasuk karyawan swasta akan dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk Tapera tersebut.