JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil, meminta seluruh kepala daerah membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut dia, salah satu kendala dalam membuat sertifikasi tanah warga adalah adanya beban BPHTB. Pasalnya, banyak masyarakat kecil yang terbebani dengan adanya biaya tersebut.
"Karena bagi masyarakat kecil mungkin punya tanah, tapi tidak punya uang untuk bayar BPHTB," ujar Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).
Dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah pertama kali, menurut Sofyan Djalil akan memberikan banyak manfaat kedepannya untuk masyarakat maupun negara.
"Pengalaman kami di mana pun kalau BPHTB dibebaskan itu menjadi sangat mudah untuk kita sertipikatkan tanah. Begitu tanah didaftarkan dan ada sertipikat, pemerintah daerah akan dapat PBB lebih baik, kemudian kalau terjadi pengalihan akan ada BPHTB, PPh, dan lain-lain," kata Sofyan Djalil.