Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK resmi mengganti nama untuk LPBBTI atau fintech p2p lending menjadi pinjaman daring (pindar) dari sebelumnya pinjaman online (pinjol). (Dok: Okezone)

“Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ucap Agusman. 

OJK mencatat laba industri LPBBTI atau fintech p2p lending meningkat pada Oktober 2024 menjadi Rp1,09 triliun dari sebelumnya Rp806,05 miliar. Terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat wanprestasi 90 (TWP90) di atas 5 persen. 

Mengenai hal tersebut OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

10 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

10 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

12 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal