Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK resmi mengganti nama untuk LPBBTI atau fintech p2p lending menjadi pinjaman daring (pindar) dari sebelumnya pinjaman online (pinjol). (Dok: Okezone)

Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

“Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ucap Agusman. 

OJK mencatat laba industri LPBBTI atau fintech p2p lending meningkat pada Oktober 2024 menjadi Rp1,09 triliun dari sebelumnya Rp806,05 miliar. Terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat wanprestasi 90 (TWP90) di atas 5 persen. 

Mengenai hal tersebut OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
6 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
7 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
13 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
13 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal