Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK resmi mengganti nama untuk LPBBTI atau fintech p2p lending menjadi pinjaman daring (pindar) dari sebelumnya pinjaman online (pinjol). (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari pinjaman online atau pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menuturkan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (17/12/2024).

Agusman menambahkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Bisnis
7 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
8 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal