Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK resmi mengganti nama untuk LPBBTI atau fintech p2p lending menjadi pinjaman daring (pindar) dari sebelumnya pinjaman online (pinjol). (Dok: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari pinjaman online atau pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menuturkan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (17/12/2024).

Agusman menambahkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Bisnis
2 hari lalu

OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat

Bisnis
5 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
8 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal