JAKARTA, iNews.id - Cara bayar PBB (pajak bumi dan bangunan) online lewat m-banking 4 bank besar di Indonesia sangat mudah dilakukan.
Ke-4 bank besar di Indonesia adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Lewat aplikasi atau platform milik ke-4 bank tersebut, tersedia fitur untuk membayar PBB.
Lewat aplikasi ke-4 bank tersebut, nasabah bisa membayar PBB kapan saja dan dimana saja dengan lebih praktis hanya dengan menggunakan ponsel atau HP selama terhubung internet.
Sebagai informasi, PBB ialah jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh seluruh warga negara Indonesia atas properti yang dimiliki seperti tanah dan bangunan. Besaran tarifnya pun berbeda-beda, bergantung dari keadaan dan kegunaan objek bumi dan bangunan.
Bayar PBB sudah menjadi kewajiban masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.