Sementara itu, Menperin Agus menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang di konvensi ke listrik.
"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).
Febrio mengatakan insentif konvensi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp7 juta.