Begini Modus Mafia Tanah saat Menguasai Tanah Seseorang

Iqbal Dwi Purnama
Terdapat banyak modus yang dilakukan mafia tanah saat akan menguasai tanah seseorang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” kata dia.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, dia menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan. Iing juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur. 

"Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” ucapnya.

Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN ini menyarankan agar masyarakat mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Iing memberikan saran agar masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan atau aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

Buletin
2 hari lalu

Habiburokhman Kritik Balik Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu Harusnya Lebih Elegan

Nasional
3 hari lalu

Habiburokhman Balas Kritik Dino Patti Djalal ke Prabowo: Sok Paling Kemlu Sedunia

Buletin
3 hari lalu

Tanggapi Dino Patti Djalal, Seskab Sebut Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Anggaran Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal