BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pemilu 14 Februari 2024

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi hari libur di tanggal 14 Februari untuk Bursa (ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu). Artinya, aktivitas perdagangan pada tanggal 14 Februari yang bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ditiadakan.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan di bulan Februari ini libur bursa menjadi 3 kali, yakni ada Isra Mi'raj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024, serta libur Pemilu 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” katanya dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Internasional
3 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Keuangan
20 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1,47 Triliun

Nasional
25 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal