BEI Tetapkan Libur Bursa di Hari Pemilu 14 Februari 2024

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi hari libur di tanggal 14 Februari untuk Bursa (ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu). Artinya, aktivitas perdagangan pada tanggal 14 Februari yang bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ditiadakan.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan di bulan Februari ini libur bursa menjadi 3 kali, yakni ada Isra Mi'raj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024, serta libur Pemilu 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” katanya dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
8 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
8 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Nasional
11 jam lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal