BEI Sebut Perbedaan Aturan Hambat Pelaksanaan Dual Listing

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perbedaan peraturan pasar modal Indonesia dengan Thailand menjadi salah satu faktor yang menghambat emiten melakukan pencatatan saham lebih dari satu bursa (dual listing).

"Saya baru melihat kemungkinan, bisa tidak, ya, dual listing, kan ada hambatan regulasi, itu pun kalau bisa harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Ia menambahkan, konstruksi hukum di setiap negara memiliki perbedaan sehingga pelaksanaan dual listing dirasa sulit. Apalagi, dengan tujuh bursa saham di Asia Tenggara.

"Harmonisasi aturan akan selalu menjadi hambatan. Kalau dua bursa saham saja beda, bagaimana tujuh bursa saham. Kita ada Asean Stock Exchange Community, saat ini kami melakukan kerja sama bilateral terlebih dahulu," katanya.

Ia mengemukakan, salah satu kerja sama dengan Bursa Efek Thailand, yakni di bidang sumber daya manusia (SDM) melalui Capital Market Professional-Development Program (CMP-DP).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
29 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 23,46 Juta, BEI Ungkap Pendorongnya

Keuangan
1 bulan lalu

MNC Sekuritas Buka Wawasan Investor lewat Investor Gathering & Corporate Forum 2026

Nasional
1 bulan lalu

BEI Resmi Buka Informasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik

Bisnis
1 bulan lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal