BEI Sebut Perbedaan Aturan Hambat Pelaksanaan Dual Listing

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perbedaan peraturan pasar modal Indonesia dengan Thailand menjadi salah satu faktor yang menghambat emiten melakukan pencatatan saham lebih dari satu bursa (dual listing).

"Saya baru melihat kemungkinan, bisa tidak, ya, dual listing, kan ada hambatan regulasi, itu pun kalau bisa harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Ia menambahkan, konstruksi hukum di setiap negara memiliki perbedaan sehingga pelaksanaan dual listing dirasa sulit. Apalagi, dengan tujuh bursa saham di Asia Tenggara.

"Harmonisasi aturan akan selalu menjadi hambatan. Kalau dua bursa saham saja beda, bagaimana tujuh bursa saham. Kita ada Asean Stock Exchange Community, saat ini kami melakukan kerja sama bilateral terlebih dahulu," katanya.

Ia mengemukakan, salah satu kerja sama dengan Bursa Efek Thailand, yakni di bidang sumber daya manusia (SDM) melalui Capital Market Professional-Development Program (CMP-DP).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Daftar dan Ikuti Webinar Beli Saham Syariah bersama BEI dan MNC Sekuritas

7 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

10 hari lalu

MNC University Resmikan Galeri Investasi BEI, Buka 1.000 Rekening Efek

13 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal