JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perbedaan peraturan pasar modal Indonesia dengan Thailand menjadi salah satu faktor yang menghambat emiten melakukan pencatatan saham lebih dari satu bursa (dual listing).
"Saya baru melihat kemungkinan, bisa tidak, ya, dual listing, kan ada hambatan regulasi, itu pun kalau bisa harus dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Ia menambahkan, konstruksi hukum di setiap negara memiliki perbedaan sehingga pelaksanaan dual listing dirasa sulit. Apalagi, dengan tujuh bursa saham di Asia Tenggara.
"Harmonisasi aturan akan selalu menjadi hambatan. Kalau dua bursa saham saja beda, bagaimana tujuh bursa saham. Kita ada Asean Stock Exchange Community, saat ini kami melakukan kerja sama bilateral terlebih dahulu," katanya.
Ia mengemukakan, salah satu kerja sama dengan Bursa Efek Thailand, yakni di bidang sumber daya manusia (SDM) melalui Capital Market Professional-Development Program (CMP-DP).