Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan terkait pengenaan pajak bagi emas batangan yang dibeli melalui bullion bank.(Foto: Tangkapan Layar)

Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," bunyi aturan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
14 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
16 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
7 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, per Gram Dibanderol Segini!

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal