Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2025

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan terkait pengenaan pajak bagi emas batangan yang dibeli melalui bullion bank.(Foto: Tangkapan Layar)

Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.

"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," bunyi aturan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi, Termurah Dijual Rp1.510.000!

Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal