Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan administrasi, dan mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas di Indonesia.
"Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas penjualan emas batangan dan/atau perhiasan, termasuk dalam rangka kegiatan bullion bank," bunyi aturan tersebut.