3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Peraturan Sertifikat Hak Guna Usaha tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Hak Guna Usaha adalah hak properti yang mengusahakan tanah milik negara untuk usaha pertanian, peternakan, atau perikanan. Durasi pemakaian tanah yang berstatus HGU selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Untuk diketahui, luas tanah yang dijadikan HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Hanya warga Indonesia dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang berhak memiliki SHGU. Pemegang HGU dapat menggunakan SHGU sebagai jaminan dengan dibebani hak tanggungan.
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat Hak Pakai adalah hak guna properti yang diberikan kepada pihak lain dengan tujuan untuk dikembangkan. Sertifikat Hak Pakai dapat diberikan kepada WNI, warga negara asing (WNA) baik individu atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Sama seperti HGB, Hak Pakai juga memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan perpanjangan selama 20 tahun.
Adapun yang membedakan dengan HGB, Hak Pakai bisa diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Properti yang mengantongi Sertifikat Hak Pakai biasanya dimiliki oleh negara atau perorangan.