Berikut 6 Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Menandakan Kepemilikan Properti

Tim Litbang MPI
Pratitis Nur Kanariyati
Ilustrasi properti. (Foto: dok Dekoruma)

5. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Seseorang yang memiliki rumah vertikal yang disusun di atas tanah dengan kepemilikan bersama biasanya memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sederhananya, SHMSRS menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kekuasaan terhadap apartemen yang dibeli.

Dalam dunia properti sertifikat ini dikenal dengan sebutan strata title. Developer properti biasanya melakukan pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

SHMSRS memiliki peraturan bahwa yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang ada di luar unit apartemen yang dibeli, seperti kolam renang, parkir, dan sebagainya. Segala peraturan terkait satuan rumah susun tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

6. Girik
Istilah girik atau tanah girik biasa digunakan untuk tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Girik hanya sebuah surat kuasa atas tanah yang meliputi pengusaan tanah secara adat. Bentuk surat girik biasanya Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. 

Dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau warisan. Tanah girik yang belum memiliki sertifikat resmi, menyebabkan harga tanah girik jauh lebih rendah dibandingkan dengan tanah yang berstatus Hasil Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik. 

Meski demikian, tanah girik masih dapat diubah menjadi AJB (Akta Jual Beli) yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau SHGU di BPN terdekat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini

24 hari lalu

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat SLHS hingga 10 Agustus 

24 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

29 hari lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal