Berikut 6 Jenis Sertifikat Tanah dan Bangunan untuk Menandakan Kepemilikan Properti

Tim Litbang MPI
Pratitis Nur Kanariyati
Ilustrasi properti. (Foto: dok Dekoruma)

5. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Seseorang yang memiliki rumah vertikal yang disusun di atas tanah dengan kepemilikan bersama biasanya memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sederhananya, SHMSRS menjadi bukti bahwa pemegang sertifikat memiliki kekuasaan terhadap apartemen yang dibeli.

Dalam dunia properti sertifikat ini dikenal dengan sebutan strata title. Developer properti biasanya melakukan pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

SHMSRS memiliki peraturan bahwa yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang ada di luar unit apartemen yang dibeli, seperti kolam renang, parkir, dan sebagainya. Segala peraturan terkait satuan rumah susun tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

6. Girik
Istilah girik atau tanah girik biasa digunakan untuk tanah yang belum memiliki akta sertifikat. Girik hanya sebuah surat kuasa atas tanah yang meliputi pengusaan tanah secara adat. Bentuk surat girik biasanya Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat. 

Dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau warisan. Tanah girik yang belum memiliki sertifikat resmi, menyebabkan harga tanah girik jauh lebih rendah dibandingkan dengan tanah yang berstatus Hasil Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik. 

Meski demikian, tanah girik masih dapat diubah menjadi AJB (Akta Jual Beli) yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau SHGU di BPN terdekat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Seleb
4 bulan lalu

Nestapa Nirina Zubir, 4 Tahun Mencari Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah 

Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap 92,12 Persen Pulau Kecil Belum Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal