Berlaku Besok, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru di 3 Zona

Heri Purnomo
Tarif ojek online terbaru akan diberlakukan secara resmi pada Sabtu (10/9/2022). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (online) yang secara resmi berlaku besok, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojol tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. 

Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm. 

Terkait dengan pemberlakuan tarif ojol terbaru, Kemenhub menentukannya dalam tiga zona wilayah, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Selanjutnya zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Belum Final, Ini Penjelasannya

Nasional
6 bulan lalu

Kemenhub Masih Kaji Potongan Tarif Aplikasi Ojol 10 Persen, Ini Alasannya

Nasional
6 bulan lalu

Tarif Ojol bakal Naik 8-15 Persen, Dibagi 3 Zona

Nasional
7 bulan lalu

Demo Driver Ojol Tuntut Potongan Aplikasi Disesuaikan: 10 Persen Harga Mati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal