"Misalnya ada PT A menaikkan harga, harusnya PT B mengambil alih pasar. (Tapi) ini kan kompak ( menaikkan harga minyak goreng), sampai pemerintah intervensi pasar," ujarnya.
Ukay pun meminta agar pelaku usaha tidak menghindar atau menunda pemanggilan KPPU besok. Sebaliknya, jika tidak bersalah maka datang untuk menjelaskannnya.
"Mereka yang merasa tidak bersalah bisa mengatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," ucap Ukay.