Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen, BI Tegaskan Tak Ambil Untung

Anggie Ariesta
BI selaku pembuat kebijakan QRIS menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) selaku pembuat kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan untuk usaha mikro.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan, BI tak mengambil sepeser pun potongan QRIS. Menurutnya, karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.

“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media dikutip, Kamis (20/7/2023).

Dicky menjelaskan, sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen. Kemudian, saat pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0 persen.

Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3 persen. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Purbaya Optimistis Destry Damayanti Mampu Jaga Stabilitas Kebijakan Moneter BI

24 jam lalu

KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

24 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Lagi, Sentuh Rp18.083 per Dolar AS

2 hari lalu

BI Minta Pasar Tak Panik usai Perry Warjiyo Mundur: Kebijakan Kami Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal