JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) selaku pembuat kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan untuk usaha mikro.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan, BI tak mengambil sepeser pun potongan QRIS. Menurutnya, karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.
“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media dikutip, Kamis (20/7/2023).
Dicky menjelaskan, sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen. Kemudian, saat pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0 persen.
Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3 persen. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.
Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS, mulai dari penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar lainnya.
"Itu semua ada kajian cari titik keekonomian," tuturnya.