JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Kebijakan tersebut dianggap mengancam dan merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak dari penerapan biaya pada layanan QRIS tersebut. Ia pun tidak bisa berkomentar lebih lanjut.
"Mengenai soal pajak dan lain sebagainya, nanti kita lihat dulu ya," ucap Menteri Teten di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).
Namun menurutnya, saat ini penggunaan QRIS sangatlah penting bagi pelaku UMKM selain memudahkan proses transaksi, QRIS juga dinilai menguntungkan untuk UMKM. Pasalnya, uang cash tidak perlu dibawa lagi.
"QRIS itu memang memudahkan juga untuk UMKM. Jadi jangan dilihat cashless ini kan sekarang menjadi tak terhindarkan semua harus pakai cashless dan itu juga menguntungkan UMKM karena nanti orang nggak lagi bawa uang cash," tutur dia.