Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen, BI Tegaskan Tak Ambil Untung

Anggie Ariesta
BI selaku pembuat kebijakan QRIS menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) selaku pembuat kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan untuk usaha mikro.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan, BI tak mengambil sepeser pun potongan QRIS. Menurutnya, karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.

“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi QRIS untuk usaha mikro,” ujar Dicky saat temu media dikutip, Kamis (20/7/2023).

Dicky menjelaskan, sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen. Kemudian, saat pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0 persen.

Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3 persen. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Ungkap Aliran Modal Asing ke RI di 2026 Tembus 13,23 Miliar Dolar AS

4 hari lalu

Neraca Dagang RI September 2026 Surplus 3,36 Miliar Dolar AS, Ini Penopangnya

8 hari lalu

Menteri UMKM Tegaskan Kolaborasi Strategis Pemerintah dengan JCI untuk Kembangkan Wirausaha Muda

8 hari lalu

Incar Yinyang Bundle FF? Top Up di GoPay Games Sekarang: Ada 100 Diamond Gratis dan Promo Rp1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal