Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dianggap Ancam UMKM, Ini Respons Menkop Teten

Ikhsan Permana SP
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki merespons biaya layanan QRIS 0,3 persen yang dianggap merugikan pelaku UMKM(Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Oleh karena itu Teten mengaku sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus mendorong pelaku UMKM menggunakan QRIS.

Sebelumnya BI resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya merchant discount rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen hingga 30 Juni 2023 lalu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengatakan penerapan pungutan biaya pada jasa layanan pembayaran QRIS kurang tepat dilakukan. Menurutnya saat ini para pelaku UMKM juga sudah banyak membayar biaya administrasi, mulai di skala daerah hingga nasional.

Belum lagi kata Hermawati pascapandemi kondisi perekonomian nasional juga baru bangkit. Konsumsi masyarakat pun mulai merangkak naik dan kebiasaan cashless melalui QRIS yang banyak dilakukan saat pandemi terus mengalami pertumbuhan.

"Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak. Jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga. Jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu," tuturnya.

Ikhsan Permana SP

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selangkah Lagi! Warga RI Bisa Pakai QRIS di India

57 tahun lalu

Kontribusi Ekonomi Jakarta ke PDB Nasional Naik Jadi 16,67 Persen, Pramono: Fondasi Semakin Kuat

57 tahun lalu

QRIS BRI Ubah Permainan Pedagang Ketoprak, Dari Uang Tunai ke Scan Sekejap

57 tahun lalu

Dasco Apresiasi Terobosan Baru BI Perkuat Rupiah, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal