Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!

Puti Aini Yasmin
biaya pembuatan paspor terbaru 2024 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum lengser dari jabatannya dan akak berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan

2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

2 hari lalu

Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Mulai Dibangun 2027, Operasional Ditargetkan 2028

10 hari lalu

Pramono Kaji Usulan Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000, Transjabodetabek Rp10.000

19 hari lalu

AS Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Trump, Begini Wujudnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal