BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima 47 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Data ini pun akan terus bergerak selama proses pemilu berlangsung.

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi Laporan tersebut terdiri atas 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Adapun, jenis laporan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, sampai ikut kampanye.

Sedangkan, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik, seperti membuat postingan mendukung paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk hingga menghadiri deklarasi paslon.

Apa Sanksi ASN yang Melanggar? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pelaporan Tiyo Ardianto Dinilai Bentuk Pengalihan Perhatian Publik

27 hari lalu

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel usai Heboh Temukan Alat Pelacak di Mobil

2 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

2 bulan lalu

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal