BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

Pelanggar sanksi netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sedang pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pelanggar juga akan kena pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai aturan.

Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi, seperti media sosial dan LAPOR.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan gegara Sewakan Lahan Negara

Nasional
8 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
1 bulan lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal