BKN Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

Pelanggar sanksi netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sedang pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pelanggar juga akan kena pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai aturan.

Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi, seperti media sosial dan LAPOR.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di Program Magang Nasional Batch I

Nasional
19 hari lalu

JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri soal Video Viral: Ini Suatu Penghinaan

Nasional
21 hari lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
24 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal