CHICAGO, iNews.id - Pengadilan Federal AS memberi sinyal kasus hukum kecelakaan pesawat Lion Air dengan Boeing sebagai pihak tergugat akan diselesaikan di Indonesia. Proses peradilan selama ini dilakukan di Amerika.
Hakim Distrik AS untuk Utara Illionais Thomas Durkin mengatakan, Mahkamah Agung AS dan Peradilan Banding mendukung ide pemindahan lokasi sidang.
"Secara hukum bisa saja kasus ini dipindah. Saya belum memutuskan, namun para penggugat sebaiknya juga membaca aturan kapan dan bagaimana sebuah kasus bisa dipindah ke yurisdiksi luar negeri," kata Durkin, dikutip dari Bloomberg, Jumat (18/10/2019).
Kasus yang menimpa Boeing berawal dari kecelakaan pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang. Pabrikan pesawat itu juga menghadapi tuntutan serupa atas kecelakaan Ethiopian Airlines pada Maret yang menewaskan 157 orang.
Dalam kasus Lion Air, Boeing harus menghadapi hampir 60 gugatan atas nama 153 anggota keluarga korban kecelakaan. Durkin menyebut, kasus tersebut dihentikan sementara hingga lokasi pasti sidang selanjutnya ditentukan.
Ide pemindahan lokasi sidang ke Indonesia dilontarkan Boeing. Menurut perusahaan, kasus itu terjadi di Indonesia dengan pesawat yang dirawat di Indonesia dan pilot yang berkebangsaan Indonesia.
Sementara jaksa menolak usul tersebut dengan alasan bahwa pesawat dirakit di Indonesia, sehingga kasus ini seharusnya ditangani di Chicago, tempat di mana Boeing bermarkas.