BPH Migas Desak Harga BBM Nonsubsidi Turun

Koran SINDO
BBM nonsubsidi. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menurunkan harga. Alasannya, iuran badan usaha penyalur sudah dipangkas.

Penurunan iuran badan usaha penyalur BBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

“Secara otomatis (seharusnya turun). Itu amanah dari Undang-Undang Migas dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Itu amanah UU Migas yang harus dijalankan oleh badan usaha,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dikutip Selasa (20/8/2019).

Menurut dia, penurunan harga BBM dihitung berdasarkan komponen yang tersedia termasuk iuran badan usaha penyalur pada BPH Migas. Adapun komponen lain didasarkan pada biaya impor di tambah keuntungan penjualan, marjin, dan pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

“Itu dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ada. Memang kontribusinya kecil, tapi itu komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga,” kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 Desember 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM hingga Elpiji Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 22 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 21 Desember 2025, Lengkap di Seluruh SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal