BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371,83 Miliar

Suparjo Ramalan
BPK melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp371,83 miliar. (Foto: Dok. Indofarma)

Hendra berharap, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ucapnya.

Selain hasil pemeriksaan investigatif di Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016-2019.

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada BRI sebesar Rp120.146.889.195,00.

Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

4 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Masih Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

4 hari lalu

BPK Ingatkan WTP Bukan Garis Akhir: Fondasi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal