BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371,83 Miliar

Suparjo Ramalan
BPK melaporkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp371,83 miliar. (Foto: Dok. Indofarma)

Selain hasil pemeriksaan investigatif di Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016-2019.

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada BRI sebesar Rp120.146.889.195,00.

Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
10 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
11 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal