BPOM Ungkap Baru 60.000 Pelaku UMKM Pangan yang Kantongi Sertifikasi

Suparjo Ramalan
BPOM mencatat baru 60.000 pelaku UMKM yang terdaftar dan memiliki sertifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat baru 60.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar dan memiliki sertifikasi. Padahal, total pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, olahan, dan siap saji mencapai 4,3 juta.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, dari data resmi yang dikantongi terdapat 61 juta UMKM di Indonesia. Sementara, 4,3 juta di antaranya bekerja di bidang pangan, olahan, siap saji, dan sebagainya.

Namun, 4,3 juta UMKM yang beririsan dengan tugas BPOM, baru 60.000 yang memperoleh sertifikasi. Adapun, BPOM bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di dalam negeri. 

“Dari jumlah total yang kita lihat sebetulnya ada sekitar 4,3 juta yang langsung beririsan dengan tugasnya Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tetapi kita buka data, data di kami yang teregistrasi itu baru 60.000,” ujar Taruna saat konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

UMKM di bidang kosmetik, obat tradisional, dan suplemen tercatat besar jumlahnya. Taruna menyebut setidaknya ada 17.000 UMKM menggarap usaha di bidang ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BGN Pastikan Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tak terkait MBG

Bisnis
3 hari lalu

BRI Tumbuhkan Kreativitas Pelaku Usaha Hijasmita, Desain Hijab Modern Bernuansa Lokal

Health
8 hari lalu

BPOM Tegaskan Obat dari Amerika Serikat Tetap Perlu Izin Edar Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Alkes dan Obat-obatan dari Amerika Tak Perlu Izin BPOM? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal