BSU Tahap VII Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja Lewat Kantor Pos, Ini Skemanya

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mulai menyalurkan BSU epada pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida menambahkan, skema penyaluran BSU melalui Pos Indonesia memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (3/11/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
3 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Nasional
31 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal