JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Ida menambahkan, skema penyaluran BSU melalui Pos Indonesia memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.
"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (3/11/2022).