BSU Tahap VII Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja Lewat Kantor Pos, Ini Skemanya

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mulai menyalurkan BSU epada pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida menambahkan, skema penyaluran BSU melalui Pos Indonesia memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (3/11/2022).

Pos Indonesia nantinya akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Undangan tersebut bakal diberikan kepada perusahaan tempat penerima bekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah

7 hari lalu

Fosil T-Rex Gus Terjual Rp902 Miliar, Jadi Fosil Dinosaurus Termahal dalam Lelang

10 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

1 bulan lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal