JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan kepesertaan iuran Tapera bukan untuk mencicil rumah. Namun, untuk mendapatkan subsidi bunga cicilan KPR yang berada di angka 5 persen.
Menurut Herry iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Tapera sebesar 3 persen nantinya akan diakumulasikan selama setahun. Jika peserta dinilai memenuhi syarat, maka baru bisa memanfaatkan tapera untuk membeli rumah melalui skema KPR atau KBR dengan bunga flat 5 persen
"Konsepnya banyak keliru, itu dipikir uang itu dipakai cicil (rumah), nggak. Dibuatkan dana tabungan tadi, kan tabungan orang iuran segitu banyak, uang yang dikumpulkan dimasukin ke investasi tadi," ujar Herry usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden dikutip Jumat (2/6/2024).
Herry menjelaskan, dengan adanya bunga sebesar 5 persen ini diharapkan akan meringankan masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mencicil. Sebab punya bunga yang jauh lebih rendah dari bunga bank konvensional sebesar 11 persen.
Sedangkan, para pekerja yang sudah memiliki rumah nantinya uang iuran yang sudah dibayarkan setiap bulan bisa diambil kembali ketika selesai masa kontrak atau kerjanya. Pasalnya, kata Herry, konsep kepesertaan Tapera ini semacam tabungan yang bisa diambil pada waktunya.