JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen di tahun depan. Merespons hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan itu disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (31/10) kemarin.
Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.
“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,” ujar Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.