Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK

muhammad farhan
KSPI meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 202, dan meminta pemerintah menaati putusan MK atas UU Cipta Kerja. (Foto: Dok. MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Hal ini karena KSPI meminta agar sebelum penetapan upah minimum, pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah agar dilaksanakan terlebih dahulu. 

Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI dan buruh. 

"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," ucap Kahar, Kamis (7/11/2024). 

Kahar menambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh dengan Kemnaker dan DPR beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa penetapan UMP agar tidak terburu-buru. 

"Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

7 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

16 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

17 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal