Sebanyak 84 persen pelaku industri fintech telah menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam operasional sehari-hari. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari analisis mitigasi risiko, deteksi penipuan hingga otomasi layanan nasabah.
Dari sisi regulasi, sebanyak 86 persen anggota AFTECH memberikan apresiasi terhadap kerangka aturan di Indonesia. Regulasi dinilai adaptif terhadap perkembangan inovasi dan turut mendukung akses investasi dua arah antara pemodal domestik dengan pasar global.
Inovasi teknologi juga semakin diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
AFTECH menilai perkembangan industri fintech ke depan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya instrumen digital baru. Dampak terhadap inklusi keuangan nasional menjadi salah satu fokus yang perlu diperkuat.
“Dulu pertanyaannya adalah seberapa cepat kita bisa bertumbuh, sekarang kita mulai bertanya seperti apa bentuk pertumbuhan yang ingin dibangun melalui tata kelola dan kualitas layanan yang berkelanjutan. Fokus berikutnya bukan hanya menciptakan produk baru, tetapi bagaimana teknologi dapat memperluas akses dan menghubungkan masyarakat dengan pilihan keuangan yang lebih beragam,” kata Firlie.